iklll

Friday, October 21, 2011

Badai Penolakan Kembali Hantam PT Persija Jaya

Konflik kepengurusan Persija, sampai saat ini masih menjadi polemik. Setelah sebelumnya ada kericuhan mengenai dualisme ketua umum, antara PT. Persija Jaya Jakarta versi Ferry Paulus dan PT. Persija Jaya versi Hadi Basalamah. Kali ini, konflik muncul di dalam internal PT. Persija Jaya sendiri.

Akar masalahnya, ada pada klaim Bambang Sucipto, salah satu jajaran direksi PT. Persija Jaya, yang mendaftarkan PT. Persija Jaya ke PSSI. Selain itu, Bambang juga mengklaim, sebagai direktur umum yang berhak atas saham PT. Persija Jaya.

Hal ini tidak diterima jajaran direksi lainnya, yang tidak mengesahkan verifikasi PT Persija Jaya di PSSI, untuk ikut Indonesian Premier League (IPL). Direksi dan komisaris yang lain, seperti Benny Erwin dan Mahfud Nigara, menyatakan tindakan Bambang yang mengaku sebagai direktur umum dan mendaftarkan PT. Persija Jaya, melanggar hukum.

Hal itu, dinilai menyalahi akte pendirian PT. Persija Jaya Nomor 13, 19 Februari 2008. Benny Erwin mengklaim, akte tersebut telah berubah dari yang semestinya. Karena itu, tindakan Bambang Sucipto di nilai cacat hukum dan ilegal.

“Saya menegaskan, saya (sebagai direktur umum PT. Persija Jaya) tak pernah mendaftarkan atau menandatangani atas nama PT. Persija Jaya ke PSSI. Jadi tindakan Bambang Sucipto itu cacat hukum,” ujar Benny Erwin, saat menggelar konferensi pers, di VIP Barat, Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta Siang tadi.

Mahfud Nigara menambahkan, berdirinya PT Persija Jaya, dibentuk saat itu, karena terdesak peraturan baru, yang mengharuskan klub, untuk memiliki badan hukum, agar bisa ikut Indonesia Super League (ISL). Sementara saat itu, hubungan direksi dengan ketua umum Toni Tobias sedang dingin, dan Toni saat itu mengirim surat ke PSSI, untuk membekukan Persija.

“Saya sebagai salah satu yang dipercaya memegang saham dari 30 anggota klub dan juga yang lain, mendirikan PT Persija Jaya, semata-mata untuk menyelamatkan Persija agar bisa ikut ISL musim lalu,” sambung Nigara.

Soal kasus ini, direksi PT. Persija Jaya memang berencana untuk membawa tindakan Bambang ini ke ranah hukum. Tapi tentu akan kembali melihat akte asli, untuk membuktikan, apakah akte pendirian tersebut disalahgunakan.

“Sebelum kami bawa ke meja hukum, saya akan telaah akte pendirian tersebut, jika ada perubahan berarti memag cacat hukum. Sejatinya PT. Persija Jaya ini hanya terbentuk untuk sementara,” jelas Benny Erwin lagi.

No comments:

Post a Comment