Tudingan Kelompok 14 yang menyatakan bahwa PSSI telah melanggar statuta
dengan mengikutkan 24 klub dalam kompetisi Indonesian Premier League
mendapat sanggahan dari Tondo Widodo. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PSSI ini, dasar hukum yang dipakai kelompok tersebut sudah tidak relevan lagi.
Menurut
Tondo, untuk melandasi argumen mereka, Kelompok 14 berdasar pada Pasal
37 Statuta PSSI juncto Peraturan Organisasi No 7 tahun 2009. Padahal,
menurutnya, Peraturan Organisasi yang menjelaskan isi statuta ini
berlaku bagi kompetisi tahun 2009, dan bisa disesuaikan.
"Pada
pasal 6, Peraturan Organisasi No 7 tahun 2009, memang dikatakan bahwa
kompetisi Liga Super diikuti 18 klub. Nah sekarang sudah tahun 2011,
berarti peraturan kompetisi 2009 tidak relevan lagi dipakai untuk
kompetisi 2011/12. Peraturan kompetisi 2011/12 tentu akan menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi yg terbaru," paparnya Jumat (14/10).
Lebih
lanjut, Tondo mengakui bahwa memang sejauh ini memang masih belum ada
Peraturan Organisasi maupun Peraturan Kompetisi untuk tahun 2011. Namun,
menurutnya, hal ini dimungkinkan untuk dibuat melalui mekanisme rapat
komite eksekutif.
"Nah, padahal penentuan jumlah klub yang bakal
berlaga di kompetisi Indonesian Premier League ini merupakan keputusan
Exco. Jadi, seharusnya tidak ada lagi permasalahan," tandasnya.
No comments:
Post a Comment